Luas Kawasan
10.964 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 1999
Distrik/Ibu Kota
Kofiau/Kampung Deer
Pengelolaan Cagar Alam Laut Pulau Kofiau (CALPK) berada pada Seksi Wilayah Konservasi I dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, sebuah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kehutanan. Meskipun memiliki pendekatan pengelolaan yang berbeda, CALPK yang berbatasan langsung dengan Area V Kepulauan Kofiau-Boo memiliki tujuan yang sama di bidang perlindungan.
Ekosistem terumbu karang dari CALPK pada umumnya adalah terumbu karang tepi (<i>fringing</i>), cincin atau atol, dan penghalang (<i>barrier</i>), yang merupakan habitat bagi ikan kerapu, kakap, tenggiri, dan bubara, serta moluska, mamalia laut, penyu, serta pari manta.
Selain terumbu karang, di CALPK juga terdapat hutan mangrove dari jenis Aegialitis, Rhizophora, dan Lumnitzera, yang menjadi habitat bagi buaya air asin, ular, krustasea, kelelawar, dan beragam jenis burung seperti elang bondol (Haliastur indus), kakatua koki (Cacatua galerita), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Luasan Zonasi
- Blok Perlindungan Bahari10.552 Hektare
- Blok Religi, Budaya, dan Sejarah56 Hektare
- Blok Rehabilitasi356 Hektare
Masyarakat Adat
Mayoritas masyarakat di Kepulauan Kofiau berasal dari Suku Betew.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Cagar Alam Laut Pulau Kofiau.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
