Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat
Hingga saat ini, terdapat setidaknya 10 kawasan konservasi di perairan Raja Ampat dengan luasan keseluruhan lebih dari dua juta hektar. Tujuh dari sepuluh kawasan tersebut kami kelola, dua kawasan dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan satu kawasan oleh Kementerian Kehutanan.
Masing-masing kawasan konservasi perairan tersebut tentu memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan keunikannya masing-masing, namun semua kawasan tersebut tak luput dari prinsip interkoneksi.
Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah kunci dalam memastikan perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dari kawasan perairan.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah untuk memahami pembagian zona di dalam masing-masing area KKP Kepulauan Raja Ampat.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
Kawasan Konservasi Perairan dikelola berdasarkan sistem zonasi. Setiap zona memiliki aturannya masing-masing: apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | Sesuai Aturan | |||
Zona Lainnya Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas yang pengaturannya mengacu pada zonasi resmi masing-masing kawasan. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
Semua rincian koordinat dan aturan zonasi mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
