Luas Kawasan
308.777,34 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 2023
Pos Pengawasan
Pos Folpulo dan Kasim
Masyarakat dari Suku Matbat dan Matlow yang mendiami sembilan kampung di Distrik Misool Utara dan Misool Timur mendeklarasikan perairannya sebagai kawasan konservasi pada tahun 2018, dan secara resmi ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tahun 2023.
Wilayah perairan Misool Utara merupakan perairan dengan potensi sumber daya alam hayati yang tinggi, dengan ekosistem terumbu karang yang mendukung aktivitas perikanan, tempat duyung mencari makan, wilayah perlintasan mamalia laut seperti paus dan lumba-lumba, habitat penting bagi hiu dan pari manta, hingga kepada populasi buaya air asin yang banyak ditemui di beberapa muara sungai di sana.
Bersamaan dengan deklarasi adat pada tahun 2018, mitra-mitra pembangunan dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat mulai mengembangkan inisiatif perekonomian alternatif untuk memperkuat upaya perlindungan sekaligus mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sana, mulai dari abon dan kerupuk ikan, pertanian skala kecil, sagu, serta kopra.
Luasan Zonasi
- Zona Inti3.447,87 Hektare
- Zona Pemanfaatan Terbatas288.851,39 Hektare
- Zona Lainnya16.478,08 Hektare
Luasan zonasi pada halaman ini mengikuti data GeoJSON kawasan terbaru.
Masyarakat Adat
Suku Matbat, Matlow, Biga, dan suku-suku dari Maluku Utara.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Area VII Misool Utara.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
