Siapa kami?
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat adalah nama resmi kami sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) yang melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi di tujuh area seluas 1.657.236,82 hektare.
Sebagai SUOP bagi KKP Kepulauan Raja Ampat, kami berwenang untuk mengelola pemanfaatan yang secara umum mencakup aktivitas perikanan, budi daya, pariwisata, penelitian dan pendidikan, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan air laut (untuk tujuan selain energi), transportasi, serta pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan.
SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat berada di dalam lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya. Legalitas dan aspek pengelolaan diatur melalui regulasi di tingkat provinsi.
Status “BLUD” memungkinkan kami selaku pengelola kawasan untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran dengan lebih fleksibel. Sederhananya, status ini memungkinkan kami untuk memperoleh pendapatan selain dari anggaran pemerintah daerah, seperti Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL) Kawasan Konservasi, hibah, maupun sumber pendapatan lain berdasarkan layanan yang kami sediakan.
Sekilas Tentang Kawasan Kelola Kami
Kawasan konservasi perairan adalah area laut dan pesisir yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi untuk menjaga keutuhan keanekaragaman dan sumber daya alam hayati, ekosistem laut, serta mampu mendukung kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
Untuk keterangan lebih terperinci mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di KKP Kepulauan Raja Ampat, silakan klik di sini.

Deklarasi masyarakat adat sebagai tonggak awal pembentukan kawasan konservasi perairan.
Kawasan konservasi perairan di Raja Ampat berawal dari Deklarasi Tomolol yang kini menjadi bagian dari Area IV Kepulauan Misool pada tahun 2003, ketika masyarakat adat bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan untuk melindungi dan mengelola sebagian area laut dengan kolaboratif dan mengedepankan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
Kini Jejaring KKP Kepulauan Raja Ampat terdiri atas Area I Kepulauan Ayau-Asia seluas 100.008,99 hektar, Area II Teluk Mayalibit seluas 49.786,82 hektar, area III Selat Dampier dengan luas 353.440,54 hektar, 348.518,74 hektar Area IV Kepulauan Misool, Area V Kepulauan Kofiau-Boo seluas 137.318,73 hektar, Area VI Kepulauan Fam mencakup 359.385,65 hektar, dan Area VII Misool Utara dengan luas 308.777,35 hektar.
