Luas Kawasan
49.786,82 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 2007
Pos Pengawasan
Pos Warsowes
Teluk Mayalibit memiliki 'pintu masuk' yang sempit, yang memanjang jauh ke dalam seakan 'membelah' Pulau Waigeo menjadi dua. Teluk Mayalibit dipercaya sebagai tempat dari suku asli Raja Ampat, yaitu Suku Maya yang hidup tersebar di 11 kampung di dalam teluk yang diapit dengan hutan tropis lebat di kedua sisinya. Dalam bahasa daerahnya, 'Mayalibit' terdiri atas dua kata, yaitu 'Maya' dan 'Libit' yang berarti 'kamar.'
Di bawah permukaan airnya, Area II Teluk Mayalibit adalah habitat bagi beragam jenis terumbu karang lunak yang dihuni oleh ikan-ikan bernilai ekonomis tinggi seperti makarel (Scombridae) atau disebut 'Lema' oleh masyarakat lokal, samandar (Siganidae), bubara (Carangidae), kakap (Lutjanidae), udang dan kepiting lumpur. Teluk Mayalibit juga merupakan habitat penting bagi buaya muara atau buaya air asin.
Luasan Zonasi
- Zona Inti538,46 Hektare
- Zona Pemanfaatan Terbatas15.303,17 Hektare
- Zona Lainnya33.442,27 Hektare
Luasan zonasi pada halaman ini mengikuti data GeoJSON kawasan terbaru.
Masyarakat Adat
Mayoritas masyarakat di Teluk Mayalibit berasal dari Suku Maya.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Area II Teluk Mayalibit.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
