KKP di Raja Ampat

Area V Kepulauan Kofiau-Boo

Luas Kawasan

136.221,97 Hektare

Pertama Kali Ditetapkan

Tahun 2007

Pos Pengawasan

Pos Deer

Kepulauan Kofiau terletak di bagian barat Raja Ampat dan mayoritas penduduknya adalah Suku Betew, yang masih berkerabat dekat dengan Suku Biak, yang sebagian masih berprofesi sebagai nelayan sekaligus petani musiman. Seperti daerah lainnya di Raja Ampat, Kofiau juga memiliki keanekaragaman hayati laut tinggi dan biomassa ikan yang relatif sehat.

Selain potensi untuk aktivitas perikanan, Area V Kepulauan Kofiau-Boo adalah koridor migrasi bagi beragam jenis paus dan lumba-lumba, yaitu paus sperma (Physeter macrocephalus), paus bryde (Balaenoptera brydei), dan paus pembunuh (Orcinus orca), lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) dan hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus), serta dugong (Dugong dugon).

Mengingat potensi perikanannya yang lebih dominan, SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat bersama mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Kofiau dengan meningkatkan nilai ekonomis dari produk berbahan baku ikan seperti abon.

Luasan Zonasi

  • Zona Inti0,00 Hektare
  • Zona Pemanfaatan Terbatas12.029,63 Hektare
  • Zona Lainnya124.192,34 Hektare

Luasan zonasi pada halaman ini mengikuti data GeoJSON kawasan terbaru.

Masyarakat Adat

Mayoritas masyarakat di Kepulauan Kofiau berasal dari Suku Betew.

Peta Kawasan

Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Area V Kepulauan Kofiau-Boo.

Memuat peta

Panduan Zonasi dan Aktivitas

KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Deskripsi ZonaDivingSnorkelingMemancingJangkar

Zona Inti

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.

Zona Pemanfaatan Terbatas

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan.

Zona Lainnya

Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas.

Sesuai Aturan

• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.

• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.

• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.