Luas Kawasan
136.221,97 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 2007
Pos Pengawasan
Pos Deer
Kepulauan Kofiau terletak di bagian barat Raja Ampat dan mayoritas penduduknya adalah Suku Betew, yang masih berkerabat dekat dengan Suku Biak, yang sebagian masih berprofesi sebagai nelayan sekaligus petani musiman. Seperti daerah lainnya di Raja Ampat, Kofiau juga memiliki keanekaragaman hayati laut tinggi dan biomassa ikan yang relatif sehat.
Selain potensi untuk aktivitas perikanan, Area V Kepulauan Kofiau-Boo adalah koridor migrasi bagi beragam jenis paus dan lumba-lumba, yaitu paus sperma (Physeter macrocephalus), paus bryde (Balaenoptera brydei), dan paus pembunuh (Orcinus orca), lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) dan hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus), serta dugong (Dugong dugon).
Mengingat potensi perikanannya yang lebih dominan, SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat bersama mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Kofiau dengan meningkatkan nilai ekonomis dari produk berbahan baku ikan seperti abon.
Luasan Zonasi
- Zona Inti0,00 Hektare
- Zona Pemanfaatan Terbatas12.029,63 Hektare
- Zona Lainnya124.192,34 Hektare
Luasan zonasi pada halaman ini mengikuti data GeoJSON kawasan terbaru.
Masyarakat Adat
Mayoritas masyarakat di Kepulauan Kofiau berasal dari Suku Betew.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Area V Kepulauan Kofiau-Boo.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
