Kawasan Konservasi Perairan Lainnya

Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat

Luas Kawasan

57.875,75 Hektare

Pertama Kali Ditetapkan

Tahun 2009

Distrik/Ibu Kota

Waigeo Selatan dan Waigeo Barat/Kampung Saonek, Pulau Saonek, dan Kampung Waisilip, Pulau Waigeo

Nama resmi dari kawasan ini adalah Taman di Perairan Kepulauan Raja Ampat, dan pengelolaannya berada Satker Raja Ampat BKKPN Kupang.

Lokasinya yang lebih 'terpencil' dibandingkan area lainnya di Raja Ampat menyebabkan profesi masyarakat di kawasan ini secara garis besar masih 'tradisional,' yaitu sebagai nelayan dan petani musiman, serta sesekali berburu di hutan-hutan yang ada di sekitar kampung mereka.

Beberapa tahun belakangan, aktivitas pariwisata menunjukkan peningkatan karena lokasinya dan gaya hidup masyarakat yang masih 'lebih' tradisional, ditambah dengan ekosistem terumbu karang Taman di Perairan Kepulauan Raja Ampat yang masih terjaga dengan cukup baik, serta beberapa lokasi diketahui sebagai area berkumpulnya pari manta.

Luasan Zonasi

  • Zona Inti629,42 Hektare
  • Zona Pemanfaatan Terbatas57.246,33 Hektare

Masyarakat Adat

Mayoritas masyarakat di kawasan ini berasal dari Suku Betew.

Peta Kawasan

Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat.

Memuat peta

Panduan Zonasi dan Aktivitas

KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Deskripsi ZonaDivingSnorkelingMemancingJangkar

Zona Inti

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.

Zona Pemanfaatan Terbatas

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan.

Zona Lainnya

Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas.

Sesuai Aturan

• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.

• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.

• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.