Luas Kawasan
57.875,75 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 2009
Distrik/Ibu Kota
Waigeo Selatan dan Waigeo Barat/Kampung Saonek, Pulau Saonek, dan Kampung Waisilip, Pulau Waigeo
Nama resmi dari kawasan ini adalah Taman di Perairan Kepulauan Raja Ampat, dan pengelolaannya berada Satker Raja Ampat BKKPN Kupang.
Lokasinya yang lebih 'terpencil' dibandingkan area lainnya di Raja Ampat menyebabkan profesi masyarakat di kawasan ini secara garis besar masih 'tradisional,' yaitu sebagai nelayan dan petani musiman, serta sesekali berburu di hutan-hutan yang ada di sekitar kampung mereka.
Beberapa tahun belakangan, aktivitas pariwisata menunjukkan peningkatan karena lokasinya dan gaya hidup masyarakat yang masih 'lebih' tradisional, ditambah dengan ekosistem terumbu karang Taman di Perairan Kepulauan Raja Ampat yang masih terjaga dengan cukup baik, serta beberapa lokasi diketahui sebagai area berkumpulnya pari manta.
Luasan Zonasi
- Zona Inti629,42 Hektare
- Zona Pemanfaatan Terbatas57.246,33 Hektare
Masyarakat Adat
Mayoritas masyarakat di kawasan ini berasal dari Suku Betew.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
