Luas Kawasan
267.209,16 Hektare
Pertama Kali Ditetapkan
Tahun 2007
Pos Pengawasan
Pos Bantu Wayag
Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat berada di Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam mengelola kawasan ini, Satker Raja Ampat juga berkolaborasi dengan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat yang menyediakan dukungan teknis terkait pos pengawasan dan kegiatan Jaga Laut.
Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat merupakan salah satu kawasan yang cukup populer karena keberadaan bukit karst di Pulau Wayag, bagian dari Geopark Raja Ampat, dan juga sebagai salah satu lokasi penting bagi populasi pari manta di Raja Ampat yang dalam beberapa tahun belakangan menunjukkan kecenderungan meningkat.
Klik di sini untuk mengunduh profil lengkap dari Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.
Luasan Zonasi
- Zona Inti851,24 Hektare
- Zona Pemanfaatan Terbatas266.346,51 Hektare
- Zona Pelabuhan/Tambat Labuh11,41 Hektare
Masyarakat Adat
Mayoritas masyarakat di kawasan ini berasal dari Suku Kawe.
Peta Kawasan
Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.
Panduan Zonasi dan Aktivitas
KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
| Deskripsi Zona | Diving | Snorkeling | Memancing | Jangkar |
|---|---|---|---|---|
Zona Inti Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan. | ||||
Zona Pemanfaatan Terbatas Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan. | ||||
Zona Lainnya Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas. | Sesuai Aturan |
• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.
• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.
• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.
