Kawasan Konservasi Perairan Lainnya

Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat

Luas Kawasan

267.209,16 Hektare

Pertama Kali Ditetapkan

Tahun 2007

Pos Pengawasan

Pos Bantu Wayag

Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat berada di Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam mengelola kawasan ini, Satker Raja Ampat juga berkolaborasi dengan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat yang menyediakan dukungan teknis terkait pos pengawasan dan kegiatan Jaga Laut.

Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat merupakan salah satu kawasan yang cukup populer karena keberadaan bukit karst di Pulau Wayag, bagian dari Geopark Raja Ampat, dan juga sebagai salah satu lokasi penting bagi populasi pari manta di Raja Ampat yang dalam beberapa tahun belakangan menunjukkan kecenderungan meningkat.

Klik di sini untuk mengunduh profil lengkap dari Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.

Luasan Zonasi

  • Zona Inti851,24 Hektare
  • Zona Pemanfaatan Terbatas266.346,51 Hektare
  • Zona Pelabuhan/Tambat Labuh11,41 Hektare

Masyarakat Adat

Mayoritas masyarakat di kawasan ini berasal dari Suku Kawe.

Peta Kawasan

Klik peta di bawah ini untuk melihat detail pembagian zona di dalam Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.

Memuat peta

Panduan Zonasi dan Aktivitas

KKP ini dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Deskripsi ZonaDivingSnorkelingMemancingJangkar

Zona Inti

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya sebagai lokasi pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.

Zona Pemanfaatan Terbatas

Bagian dari KKP Kepulauan Raja Ampat dengan letak, kondisi, dan potensi alamiahnya diutamakan untuk aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan, jasa lingkungan, serta penelitian dan pendidikan.

Zona Lainnya

Bagian dari kawasan yang pengaturannya mengikuti zonasi resmi di luar zona inti dan pemanfaatan terbatas.

Sesuai Aturan

• Dilarang menggunakan jetski atau kendaraan air bermotor rekreasi lainnya.

• Gunakan tambatan (Mooring). Buang sauh hanya jika terpaksa sesuai Code of Conduct.

• Wisatawan memancing hanya atas izin Kepala Adat.