Pengelolaan Kawasan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Tahun 2024-2029, tugas utama dari SUOP adalah membantu Kepala Dinas P2KP Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugas teknis perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian KKP Kepulauan Raja Ampat. Tugas pokok dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sebagai SUOP tersebut diperinci melalui beragam fungsi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

RENSTRA 2024-2029 (PDF)

Fungsi

Penyusunan Rencana dan Program Kerja

Sebelum menyelenggarakan aktivitasnya, SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat mesti merumuskan rencana dan program kerjanya, baik itu deskripsi, penganggaran, sumber daya manusia, hingga linimasa.

Penyiapan Materi, Petunjuk Teknis, dan Prosedur

Dalam menyelenggarakan setiap kegiatannya, SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat berpedoman terhadap materi dan/atau petunjuk teknis dan/atau prosedur operasional standar.

Perlindungan Habitat, Jenis Ikan dan Biota Lain

Fungsi utama ini diwujudkan ke dalam beberapa aktivitas, mulai dari survei populasi jenis ikan dan biota laut tertentu seperti pari manta, hiu berjalan, mamalia laut, dan penyu, serta inisiatif-inisiatif pengelolaan terhadap aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan.

Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat mewujudkan fungsi pemantauan ke dalam beberapa aktivitas yang diselenggarakan secara rutin seperti pemantauan ekologis terumbu karang, survei populasi spesies laut penting (focal), maupun beberapa inisiatif yang diselenggarakan berkesinambungan seperti Peneliti Warga.

Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Fungsi ini secara garis besar bertujuan untuk mengawasi aktivitas pemanfaatan baik dari sektor perikanan maupun pariwisata, dan diwujudkan ke dalam aktivitas yang diselenggarakan rutin seperti Jaga Laut dan pengumpulan data pemanfaatan, serta inisiatif berkesinambungan seperti Sispandalwas dan RAMS.

Penegakan Aturan Zonasi

KKP merupakan kawasan yang dikelola berdasarkan sistem zonasi, atau sederhananya: ada aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam KKP Kepulauan Raja Ampat. Fungsi ini utamanya diwujudkan melalui kegiatan Jaga Laut.

Koordinasi Pengawasan dan Perlindungan

Dalam menyelenggarakan fungsinya, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat tidak dapat bekerja sendirian, dan memerlukan peran serta dari beragam pemangku kepentingan berikut kapasitasnya, mulai dari aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah dari sektor terkait lainnya, pelaku industri, hingga kepada pengunjung.

Pemantauan dan Evaluasi

Sebagai institusi yang menyediakan beragam jenis layanan, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat berkewajiban untuk meningkatkan mutu layanan dengan menyelenggarakan upaya pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja baik secara internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, untuk selanjutnya dituangkan ke dalam beragam laporan.

Pelaporan

Selain pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, SUOP KKP Kepulauan Raja Ampat berkewajiban untuk menyusun laporan kinerja rutin, laporan keuangan, penerimaan dan pemanfaatan hibah, serta laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pelaksanaan Administrasi

Fungsi ini mencakup penyelenggaraan pengelolaan, pengaruran dan penataan dokumen, tata laksana organisasi, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, serta penyediaan perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi Lainnya

Fungsi lain BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat mencakup fungsi lainnya yang dipandang mendesak dan/atau relevan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Data & Informasi

Untuk data dan informasi lebih terperinci dari layanan kami, silakan buka dasbor yang disajikan secara real-time.

Buka Dasbor