Ketentuan Layanan Pemesanan dan Pembayaran Retribusi
Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan resmi pemesanan, pembayaran, penerbitan TLPJL, serta layanan terkait di Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat.
Bagian A
PENDAHULUAN
Terima kasih atas kunjungan Anda ke website resmi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. Website ini menyediakan informasi dan fitur untuk beragam layanan terkait pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat, termasuk pemesanan dan pembayaran retribusi serta tarif lainnya.
Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan:
“Pengelola” adalah Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat yang berada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat Daya.
“Wisatawan” adalah setiap orang yang akan menggunakan layanan dari Pengelola lalu melakukan pemesanan dan pembayaran melalui website atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola.
“Retribusi” adalah pungutan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, atas layanan-layanan tertentu bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TLPJL” atau Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan adalah retribusi layanan berupa biaya, sekaligus izin, masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke KKP Kepulauan Raja Ampat.
Dengan mengakses website, melakukan pemesanan, mencentang kotak persetujuan, dan melanjutkan proses pembayaran, Wisatawan menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Bagian B
KETENTUAN UMUM
Wisatawan wajib berusia paling muda 18 (delapan belas) tahun atau telah memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
Wisatawan bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan seluruh data dan informasi yang diberikan pada saat melakukan pemesanan dan pembayaran.
Pengelola berhak melakukan verifikasi terhadap data dan transaksi yang dilakukan melalui website atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola.
Pengelola dapat melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, atau penyempurnaan terhadap Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan perkembangan layanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola.
Bagian C
PEMESANAN RETRIBUSI
Pemesanan dilakukan melalui website atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola.
Wisatawan wajib memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan seluruh data dan informasi yang dimasukkan dalam website sebelum menyelesaikan pemesanan.
Pemesanan belum dianggap selesai hanya karena Wisatawan telah mengisi data atau memperoleh informasi tagihan.
Pemesanan dinyatakan selesai setelah:
Untuk pemesanan dalam jumlah lebih dari 5 (lima) orang, atau disebut dengan pemesanan kelompok, Wisatawan bisa diwajibkan menggunakan format data yang ditentukan oleh Pengelola.
Untuk memperoleh informasi mengenai pemesanan kelompok, Wisatawan dapat menghubungi Layanan Pelanggan berdasarkan informasi yang dijabarkan melalui website atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola.
Masa berlaku TLPJL mengikuti masa berlaku yang tercantum pada TLPJL yang diterbitkan.
Bagian D
TARIF RETRIBUSI
Besaran Retribusi yang ditampilkan pada sistem pembayaran mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif yang berlaku dapat berubah apabila terdapat perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan Retribusi.
Dalam hal terjadi perubahan tarif sebelum transaksi diselesaikan, besaran Retribusi yang berlaku adalah tarif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
Pengelola dapat melakukan penyesuaian terhadap pemesanan yang belum diselesaikan apabila terdapat perubahan ketentuan tarif.
Bagian E
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui metode pembayaran yang tersedia pada website atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola, antara lain:
Wisatawan wajib mengikuti instruksi pembayaran yang disediakan melalui website, tagihan, atau informasi pembayaran resmi lainnya.
Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima dan berhasil diverifikasi oleh Pengelola dan/atau sistem pembayaran yang digunakan.
Pengelola tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan melalui rekening, Virtual account, tautan, atau metode pembayaran lainnya yang tidak tercantum sebagai kanal pembayaran resmi.
Biaya administrasi bank, biaya transaksi, biaya konversi mata uang, dan/atau biaya lainnya yang dikenakan oleh bank atau penyedia jasa pembayaran menjadi tanggung jawab Wisatawan bersesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian F
KESALAHAN DAN PENYALAHGUNAAN PEMBAYARAN
Wisatawan wajib memeriksa dengan teliti nomor rekening, nomor Virtual account, nominal pembayaran, dan informasi terkait lainnya sebelum melakukan pembayaran.
Kesalahan pembayaran yang disebabkan oleh kelalaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Wisatawan, yaitu, namun tidak terbatas kepada:
Pembayaran yang dilakukan oleh Wisatawan dan tidak dapat diverifikasi sebagai pembayaran oleh Pengelola tidak dianggap sebagai pembayaran yang sah.
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran, Wisatawan wajib menghubungi Layanan Pelanggan sesegera mungkin dan menyampaikan bukti transaksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pengelola.
Apabila terdapat indikasi penipuan, penyalahgunaan sistem, atau transaksi yang tidak sah yang dilakukan oleh Wisatawan, Pengelola berhak melakukan verifikasi, menunda, menolak, atau membatalkan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola dapat melaporkan dugaan penipuan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh Wisatawan kepada bank, penyedia jasa pembayaran, atau pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Bagian G
KONFIRMASI PEMBAYARAN
Informasi tagihan atau konfirmasi yang diterima sebelum pembayaran bukan merupakan bukti bahwa pembayaran telah berhasil.
Setelah melakukan pembayaran, Wisatawan wajib menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari Pengelola melalui sistem pembayaran atau kanal layanan resmi lainnya yang disediakan Pengelola.
Apabila dana telah terdebit tetapi konfirmasi pembayaran belum diterima, Wisatawan tidak diperkenankan melakukan pembayaran ulang sebelum menghubungi Layanan Pelanggan.
Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, Pengelola akan mengirimkan bukti pembayaran dan TLPJL Elektronik ke alamat surat elektronik yang didaftarkan oleh Wisatawan.
Bukti pembayaran dan TLPJL dapat memuat informasi antara lain:
Wisatawan dapat memperoleh TLPJL fisik pada Loket Layanan sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Bagian H
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pada prinsipnya, pembayaran Retribusi yang telah terverifikasi tidak dapat diubah, dibatalkan, dialihkan kepada pihak lain, atau dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pembayaran dilakukan, Wisatawan dapat membatalkan atau mengubah informasi terkait pemesanan sesuai dengan fitur yang tersedia pada sistem.
Setelah pembayaran dilakukan, setiap permintaan perubahan atau pembatalan harus disampaikan kepada Layanan Pelanggan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Pengelola dapat melakukan pembatalan atau perubahan terhadap transaksi apabila terdapat:
Dalam hal Pengelola melakukan pembatalan atau perubahan transaksi, Wisatawan akan diberitahukan melalui kanal komunikasi resmi dari Pengelola.
Bagian I
PENGEMBALIAN DANA (REFUND)
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan pengembalian dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pengembalian dana adalah terjadinya pembayaran ganda atas transaksi yang sama.
Pengembalian dana akibat pembayaran ganda dilakukan setelah Pengelola melakukan verifikasi terhadap transaksi yang dimaksud.
Jumlah dana yang dikembalikan dari transaksi yang dimaksud tidak melebihi jumlah dana yang diterima oleh Pengelola.
Biaya administrasi bank dan/atau biaya transaksi dan/atau biaya konversi mata uang, dan/atau biaya lainnya yang telah dibebankan oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dapat menjadi bagian yang tidak dapat dikembalikan.
Apabila TLPJL fisik telah dicetak dan berdasarkan hasil verifikasi transaksi memenuhi syarat untuk dilakukan pengembalian dana, biaya administrasi yang timbul akibat pencetakan atau kerusakan kartu dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian dana dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan persetujuan selesai, dengan jangka waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kerja atau sesuai dengan ketentuan dan proses yang berlaku pada Pengelola dan penyedia jasa pembayaran.
Untuk mengajukan pengembalian dana, Wisatawan wajib menghubungi Layanan Pelanggan dan menyediakan:
Data rekening yang diberikan untuk keperluan pengembalian dana harus sesuai dengan identitas Wisatawan dan hanya digunakan untuk keperluan pemrosesan pengembalian dana.
Untuk transaksi menggunakan kartu kredit, pengembalian dana dilakukan melalui metode pembayaran yang digunakan pada saat transaksi, dengan memperhatikan ketentuan bank atau penyedia jasa pembayaran terkait setelah diverifikasi dan disetujui Pengelola.
Pengelola dapat menunda proses pengembalian dana apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi, termasuk apabila terdapat indikasi penipuan dan/atau penyalahgunaan sistem dan/atau atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan.
Bagian J
PEMBAYARAN TUNAI DAN EDC DI LOKET LAYANAN PENGELOLA
Ketentuan ini berlaku bagi Wisatawan yang melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan mesin EDC pada Loket Layanan Pengelola.
Pengelola akan memfasilitasi proses pemesanan dan pembayaran sesuai dengan layanan yang tersedia.
Wisatawan wajib memastikan bahwa pembayaran dilakukan kepada petugas pada Loket Layanan Pengelola yang resmi dengan nominal tarif yang tercantum pada tagihan atau dokumen pembayaran resmi.
Wisatawan wajib menerima dan menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas Loket Layanan Pengelola.
Untuk transaksi yang melibatkan konversi mata uang asing, bank, kartu kredit, atau metode transaksi lainnya dapat dikenakan biaya tambahan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari masing-masing penyedia layanan transaksi yang dimaksud.
Bagian K
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pengelola tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau ketidakmampuan memberikan layanan yang disebabkan oleh keadaan-keadaan yang berada di luar kendali Pengelola.
Keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain, dan tidak terbatas kepada:
Dalam hal terjadi keadaan kahar, penyelesaian transaksi, dan/atau perubahan jadwal layanan, dan/atau pembatalan, dan/atau pengembalian dana dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi serta ketentuan yang berlaku.
Bagian L
PENGGUNAAN DAN PERLINDUNGAN DATA
Pengelola menghargai dan berupaya melindungi privasi Wisatawan.
Data pribadi yang diberikan dalam proses pemesanan dan pembayaran dapat dicatat dan disimpan oleh Pengelola untuk keperluan:
Pengelolaan data pribadi dilakukan dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi.
Informasi layanan dapat disampaikan melalui surat elektronik, aplikasi WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Bagian M
KETENTUAN PENGGUNAAN WEBSITE
Wisatawan wajib menggunakan website dan seluruh fitur pembayaran atas ragam layanan Pengelola hanya untuk tujuan yang sah.
Wisatawan dilarang menggunakan website untuk melakukan penipuan, dan/atau manipulasi transaksi, dan/atau penyalahgunaan data, dan/atau tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola berhak melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan layanan.
Pengelola dapat membatasi, dan/atau menangguhkan, dan/atau menghentikan akses terhadap fitur tertentu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan.
Bagian N
KETENTUAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pemesanan, dan/atau pembayaran, dan/atau penggunaan layanan akan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Apabila penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian O
PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Pengelola dapat mengubah, dan/atau menambah, dan/atau mengurangi, dan/atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan pengelolaan layanan dan/atau perkembangan ketentuan sebagaimana diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan yang berlaku adalah versi yang ditampilkan pada website pada saat transaksi dilakukan, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian P
PERSETUJUAN SEBELUM PEMBAYARAN
Sebelum melanjutkan ke pembayaran, Wisatawan wajib memastikan kebenaran seluruh informasi pemesanan.
Dengan mencentang kotak persetujuan dan melanjutkan ke proses pembayaran, Wisatawan menyatakan:
“Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pemesanan dan Pembayaran Retribusi Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat serta memastikan bahwa data dan informasi yang saya berikan adalah benar.”
